Mungkin kamu sudah mendengar kabar mengenai banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mendapati kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini tentu saja membuat banyak orang merasa khawatir, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Situasi ini disebabkan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak awal Februari 2026. Sebanyak 10,5 juta peserta mengalami pengalihan status sebagai bagian dari pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Bayangkan saja, banyak pasien yang memerlukan pengobatan rutin, seperti cuci darah atau kontrol penyakit kronis, mendadak kehilangan akses ke fasilitas kesehatan karena kartu mereka sudah tidak aktif. Padahal, mereka telah mengandalkan layanan tersebut selama bertahun-tahun. Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai penyebab dan cara untuk mengecek status kepesertaan BPJS PBI kamu.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Ada beberapa alasan yang membuat kepesertaan PBI seseorang dapat dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, antara lain:
Tidak Tercatat dalam DTSEN
Database DTSEN yang digunakan untuk memverifikasi peserta bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan. Jika nama kamu tidak muncul dalam pembaruan data terbaru, ada kemungkinan kepesertaan kamu akan dinonaktifkan.
Masuk Kategori Desil 6-10
Pemerintah memprioritaskan bantuan PBI untuk kelompok masyarakat yang berada pada desil 1-5, yaitu mereka yang paling miskin dan rentan. Jadi, jika kamu masuk dalam kategori desil 6-10 berdasarkan verifikasi terbaru, status kepesertaan kamu bisa dialihkan.
Perubahan Status Ekonomi
Apabila seseorang dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau menjadi pekerja penerima upah, maka status PBI mereka akan dicabut. Ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan pada yang benar-benar membutuhkan.
Kesalahan Administrasi
Terkadang, kesalahan dalam pencatatan atau duplikasi data di sistem juga dapat mengakibatkan penonaktifan yang tidak seharusnya terjadi.
Penting untuk diingat bahwa wewenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan PBI ada pada Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Kemensos.
Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak
Untuk memastikan apakah kepesertaan kamu masih aktif atau sudah dinonaktifkan, ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
2. Daftar akun baru jika kamu belum memilikinya dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
3. Lakukan login menggunakan 16 digit NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama, dan status kepesertaan kamu akan langsung ditampilkan.
Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
2. Kirim pesan ke nomor tersebut melalui WhatsApp.
3. Ketik “Menu” untuk melihat pilihan layanan.
4. Pilih “Informasi” kemudian “Cek Status Kepesertaan” dan masukkan NIK serta tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Melalui Care Center 165
Hubungi langsung nomor telepon 165 untuk berbicara dengan petugas BPJS Kesehatan yang siap membantu mengecek status kepesertaan kamu.
Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Datanglah langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengecekan dan konsultasi lebih lanjut. Pengecekan ini sebaiknya dilakukan secara berkala, terutama saat kamu dalam kondisi sehat, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Jika kamu mendapati bahwa kepesertaan kamu dinonaktifkan, jangan khawatir! Ada cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan kamu jika memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:
Syarat yang Harus Dipenuhi
2. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
4. Belum pernah mengalami penonaktifan dalam enam bulan terakhir.
Langkah-langkah Reaktivasi
2. Jika kamu sedang sakit, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan kebutuhan layanan kesehatan.
3. Kunjungi kantor Dinsos sesuai domisili KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika lolos, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan dalam waktu maksimal 3×24 jam.
➡️ Baca Juga: Perpaduan Kue Tradisional Nusantara dengan Sentuhan Modern dalam Dunia Luxury F&B
➡️ Baca Juga: Resep Red Carpet Diet: Makanan Ringan Rendah Kalori yang Jadi Favorit Para Artis Dunia


