Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan menggunakan kartu kepesertaan mereka. Ini tentu saja bukan hal yang diinginkan oleh siapa pun, mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi kita semua. Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, pembayaran iuran yang tepat waktu menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan tetap aktif.
Jenis Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kategori, yaitu peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran. Peserta mandiri mencakup mereka yang bekerja dengan upah, pekerja lepas, serta individu yang tidak termasuk dalam kategori pekerja. Di sisi lain, peserta penerima bantuan iuran adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bagi peserta mandiri, kewajiban untuk membayar iuran secara rutin adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Keterlambatan dalam pembayaran dapat berakibat pada status kepesertaan yang terancam dan bisa mengakibatkan denda saat memanfaatkan layanan rawat inap. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan denda yang berlaku.
Aturan Denda BPJS Kesehatan
Sesuai dengan regulasi yang ada, peserta diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga akhir bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi semua tunggakan hingga 24 bulan terakhir, ditambah iuran bulan saat pengajuan pengaktifan. Setelah kepesertaan aktif kembali, peserta akan mendapatkan masa tenggang selama 45 hari.
Selama masa tenggang ini, jika peserta menggunakan layanan rawat inap, maka BPJS Kesehatan akan mengenakan denda. Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal denda mencapai Rp30 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu yang memiliki surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menawarkan beberapa cara untuk memeriksa tagihan iuran dan denda. Berikut adalah tiga cara yang bisa kamu gunakan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
– Masuk menggunakan akun yang terdaftar.
– Cari menu “Info Tagihan” di halaman utama.
– Jika tidak terlihat, ketuk ikon “Menu Lainnya” di bagian kanan tengah layar.
– Rincian tagihan dan denda (jika ada) akan ditampilkan secara lengkap.
2. Melalui CHIKA (Chat Assistant JKN) WhatsApp
– Simpan dan hubungi nomor 0811-8165-165.
– Tunggu pesan balasan otomatis dari sistem.
– Pilih menu “Informasi” dari tiga pilihan yang tersedia.
– Ketuk “Cek Status Pembayaran”.
– Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
– Sistem akan menampilkan detail tagihan atau denda yang harus dilunasi.
3. Melalui BPJS Care Center 165
– Hubungi nomor 165.
– Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas atau sistem suara otomatis.
– Sampaikan nomor kepesertaan untuk mendapatkan informasi tagihan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Kabar baik bagi peserta, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran hingga pertengahan 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini setelah penambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan yang mencapai Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
– Kelas III: Rp35.000 per bulan (peserta membayar), dengan tambahan subsidi pemerintah Rp7.000.
– Kelas II: Rp100.000 per bulan.
– Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Keluarga tambahan pekerja seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji pekerja per orang. Sementara untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, yang juga ditanggung oleh pemerintah.
Penting untuk diingat, keterlambatan pembayaran tidak langsung berakibat pada denda. Denda baru akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta menggunakan fasilitas rawat inap. Jika tidak ada klaim rawat inap dalam periode tersebut, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran tanpa denda tambahan.
Nikmati akses layanan kesehatan tanpa hambatan dengan memahami dan mengikuti pand
➡️ Baca Juga: 4 Aplikasi QR-Wifi Share (600 KB) Tanpa Izin Lokasi – Tamu Scan Langsung Connect
➡️ Baca Juga: Jadwal WFA Lebaran 2026 Resmi dari Pemerintah: Simak Informasinya di Sini!


