Belakangan ini, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami kendala saat ingin menggunakan layanan kesehatan. Ketika memeriksa status melalui aplikasi Mobile JKN, mereka mendapati bahwa status kepesertaan tiba-tiba berubah menjadi “Tidak Aktif” dengan keterangan penangguhan. Kondisi ini bisa menimbulkan kepanikan, terutama bagi peserta yang merasa sudah terdaftar dan siap berobat. Tak jarang, mereka mengira bahwa status tersebut berarti kartu BPJS mereka diblokir secara permanen atau kepesertaan dihentikan.
Namun, perlu diketahui bahwa status penangguhan pada BPJS Kesehatan umumnya berkaitan dengan masalah administrasi dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya diproses. Ini bisa terjadi pada peserta baru, peserta yang berpindah segmen kepesertaan, atau bahkan peserta yang terdaftar melalui perusahaan.
Arti Penangguhan Pembayaran dan Penangguhan Peserta BPJS Kesehatan
1. Penangguhan Pembayaran
Status penangguhan pembayaran biasanya dialami oleh peserta mandiri—mereka yang mendaftar secara individu di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), bukan melalui perusahaan. Ketika seseorang baru mendaftar sebagai peserta mandiri, sistem BPJS Kesehatan tidak langsung memberikan akses untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
Ada masa tunggu selama 14 hari yang harus dilalui sebelum peserta dapat membayar iuran. Selama periode ini, status kepesertaan akan terbaca sebagai penangguhan pembayaran, dan kartu BPJS belum dapat digunakan untuk berobat. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan mulai hari ke-15 hingga paling lambat hari ke-30 setelah pendaftaran. Jika melebihi batas waktu tersebut, peserta harus mendaftar ulang dan memulai masa tunggu dari awal.
Ada juga keadaan lain yang bisa menyebabkan status penangguhan, seperti ketika nomor Virtual Account (VA) sudah kedaluwarsa. Jika VA tidak digunakan dalam waktu 30 hari, sistem secara otomatis akan menonaktifkannya. Pada saat itu, status penangguhan akan muncul meski peserta sudah terdaftar lama.
Beberapa situasi yang bisa membingungkan peserta adalah:
– **VA sudah kedaluwarsa**: Nomor VA lama tidak lagi valid dan perlu diperbarui melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
– **Gangguan sistem atau maintenance**: Terkadang, meskipun pembayaran sudah dilakukan dengan benar, status belum berubah karena ada proses pembaruan data dari sistem. Dalam hal ini, peserta hanya perlu bersabar sebentar.
2. Penangguhan Peserta
Berbeda dengan penangguhan pembayaran, status penangguhan peserta lebih sering dialami oleh karyawan yang terdaftar di jalur Pekerja Penerima Upah (PPU). Status ini muncul bukan karena kesalahan peserta, melainkan karena iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan belum diproses.
Penyebabnya bervariasi, seperti saldo rekening perusahaan yang tidak mencukupi saat jatuh tempo, keterlambatan administrasi internal, atau proses sinkronisasi data yang belum selesai antara perusahaan dan BPJS. Selama iuran belum masuk ke sistem, status peserta akan tetap dalam kondisi non-aktif. Artinya, meskipun karyawan merasa sudah terdaftar melalui perusahaan, kartu BPJS-nya tetap tidak bisa digunakan.
Jika kamu mengalami situasi ini, langkah pertama yang baik adalah menghubungi bagian HRD atau keuangan di tempat kerja untuk memastikan apakah iuran sudah dibayarkan. Batas waktu pembayaran iuran PPU biasanya jatuh pada akhir bulan, sehingga status aktif dapat pulih di awal bulan berikutnya setelah pembayaran terkonfirmasi.
Cara Memulihkan Penangguhan BPJS Kesehatan
Setelah memahami penyebab penangguhan, langkah pemulihan akan lebih jelas. Berikut adalah cara untuk mengatasinya sesuai dengan jenis penangguhan yang dialami:
1. Untuk Penangguhan Pembayaran (Peserta Mandiri)
– Masuk ke akun kamu, lalu pilih “Menu Lainnya”.
– Pilih “Info Virtual Account” untuk melihat nomor VA serta tanggal batas pembayaran yang berlaku.
– Jika VA masih valid, tunggu hingga hari ke-15 sejak pendaftaran, lalu lakukan pembayaran melalui bank atau gerai minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.
– Jika VA sudah kedaluwarsa, hubungi layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Kirim pesan untuk mendapatkan menu layanan.
– Pilih opsi “Informasi”, lalu pilih “Cek Virtual Account”. Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan kamu dan ikuti instruksi untuk memperbarui nomor VA.
– Setelah menerima VA baru, segera lakukan pembayaran iuran agar status kepesertaan kembali aktif.
Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi status belum berubah, cek kembali melalui aplikasi Mobile JKN setelah beberapa jam, karena sistem terkadang membutuhkan waktu untuk memproses pembaruan data.
2. Untuk Penangguhan Peserta (Peserta PPU/Karyawan)
– Jika perusahaan sudah membayar tetapi status belum aktif, mintalah HRD untuk menghubungi BPJS Kesehatan langsung guna melakukan pembaruan data.
– Peserta juga bisa menghubungi Care
➡️ Baca Juga: 6 Restaurant vegan wajib dicoba di kota: Makanan Nabati Lezat
➡️ Baca Juga: Chia Pudding Tropis Rasa Nanas: Sarapan Sehat, Segar, dan Kaya Nutrisi


